Beranda | Artikel
Mengubur Baju agar Betah di Rumah?
Rabu, 20 April 2011

Pertanyaan:

Saudara saya, seorang perempuan, telah menikah. Lalu, ada orang dari pihak suaminya yang menyuruh agar (dia) mengubur baju supaya suaminya betah di rumah. Pertanyaannya adalah:
1. Apakah hukum dari mengubur baju itu?
2. Apakah itu hanya sebuah siasat (pelet)?

Hidayat ([email protected])

Jawaban:

Bismillah.

Bapak Hidayat yang kami hormati, semoga Allah membimbing kita ke jalan yang lurus. Selanjutnya, ada beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan terkait masalah semacam ini.

Pertama: Ada sebuah kaidah dalam ilmu akidah yang disebutkan oleh para ulama. Kaidah itu menyatakan, “Menjadikan sesuatu sebagai sebab, dan (pada hakikatnya) itu bukan sebab, adalah sebuah syirik kecil.”

Kedua: “Sebab” itu ada dua macam:

  • Sebab syar’i, yaitu ketetapan bahwa sesuatu merupakan sebab, berdasarkan dalil dari Alquran dan Sunah, baik terbukti secara penelitian ilmiah maupun tidak. Contoh: Ruqyah (pengobatan dengan membaca Alquran) bisa digunakan untuk mengobati orang yang sakit atau kesurupan jin, sebagaimana disebutkan dalam beberapa dalil. Dengan demikian, meyakini ruqyah sebagai sebab agar seseorang mendapat kesembuhan adalah keyakinan yang diperbolehkan, meskipun hal tersebut belum terbukti secara ilmiah.
  • Sebab kauni (sunnatullah), adalah ketetapan bahwa sesuatu merupakan sebab, berdasarkan hasil penelitian ilmiah. Misalnya: Paracetamol menjadi sebab untuk menurunkan demam.

Ketiga: Bahwa semua sebab itu telah ditentukan oleh Allah, baik secara syar’i maupun kauni, dan tidak ada sebab lain, selain dua hal ini. Oleh karena itu, kita tidak boleh menganggap sesuatu sebagai sebab, padahal tidak ada dalilnya ATAU tidak terbukti secara penelitian ilmiah. Bahkan, ini termasuk syirik kecil.

Keempat: Terkait dengan kasus yang Bapak sampaikan. Mengubur baju diyakini sebagai sebab agar sang suami betah di rumah. Mari kita tinjau dengan dua premis di atas:

  1. Apakah ada dalil bahwa “mengubur baju diyakini merupakan sebab betah di rumah?” Jawabannya: Tidak ada dalilnya. Berarti, tindakan mengubur baju bukan sebab syar’i.
  2. Apakah ada penelitian ilmiah yang menjelaskn bahwa “mengubur baju merupakan sebab orangnya betah di rumah?” Saya yakin, tidak ada satupun penelitian yang menyatakan hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa sikap itu bukan sebab kauni.

Mengingat kasus ini tidak memenuhi dua kriteria di atas maka dapat dsimpulkan bahwa mengubur baju BUKANLAH SEBAB agar orang betah di rumah.

Dengan demikian, meyakini bahwa “mengubur baju merupakan sebab orangnya betah di rumah” adalah keyakinan yang tidak benar, bahkan bisa termasuk syirik kecil. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits, dari Dewan Pembina Konsultasi Syariah.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Yang Membukukan Al Quran Pertama Kali, Hadist Qutsi, Hukum Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Contoh Khutbah Shalat Istisqa, Tausiah Islam Tentang Jodoh, Alhamdulillahi Wakafa

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4426-mengubur-baju-agar-betah-di-rumah.html